A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
- Transkriptor
- Kualifikasi pendidikan: Minimal D3 semua jurusan
- Kode jabatan: 001
- Jumlah yang dibutuhkan: 20 pegawai
- Perekam
- Kualifikasi pendidikan: Minimal D3 Komputer
- Kode jabatan: 002
- Jumlah yang dibutuhkan: 2 pegawai
B. Persyaratan Pelamar:
- Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri, dan anggota atau pengurus Partai Politik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia bekerja dengan sistem shift
- Bersedia bekerja dalam deadline/target waktu
- Bersedia bekerja dalam perjanjian kontrak langsung dengan Mahkamah Konstitusi untuk masa 3 bulan kontrak
- Mempunyai NPWP Pribadi.
- Persyaratan Khusus:
- Mempunyai keahlian mengetik dengan cepat minimal 350 karakter/menit (untuk jabatan Transkriptor)
- Menguasai Hardware/Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad) untuk jabatan Perekam
- Khusus untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa harus memberikan keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang
C. Pengajuan Lamaran:
- Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, P.O. BOX 999 Jakarta – 10000
- Surat lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri atas amplop
- Surat lamaran dikirim mulai tanggal 1 Oktober 2015 dan paling lambat diterima tanggal 16 Oktober 2015 (Cap Pos), dengan dilampiri:
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto kopi KTP/SIM
- Foto kopi Izajah pendidikan terakhir
- Surat Keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang (untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa)
D. Pelaksanaan Tes:
1. Tahapan Tes
- Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
- Seleksi Administrasi
- Tes mengetik cepat untuk jabatan Transkriptor
- Tes Kompetensi Khusus Bidang Komputer untuk jabatan Perekam
- Tes Wawancara
- Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
- Tes Kompetensi Bidang dan Wawancara diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi
3. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2015
E. Lain-lain:
E. Lain-lain:
- Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan di diskualifikasi
- Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya
- Pelaksanaan seleksi berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id
- Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016
- Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat
Sumber lowongan : http://goo.gl/lDNtsd
Sekilas Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau disingkat MKRI merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan-kewenangan yang telah diatur dalam UUD 45 dan UU Mahkamah Konstitusi terhadap putusan peradilan tingkat pertama dan terakhir.MKRI mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban yaitu:
Kewenangan MKRI:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban MKRI:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
- Penghianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana lainnya
2. Atau perbuatan tercela, dan/atau3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
VISI
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
MISI
- Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
- Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi