Lowongan Kerja PERISALAH Mahkamah Konstitusi (MK)

A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
  1. Transkriptor 
    • Kualifikasi pendidikan: Minimal D3 semua jurusan
    • Kode jabatan: 001 
    • Jumlah yang dibutuhkan: 20 pegawai
  2. Perekam
    • Kualifikasi pendidikan: Minimal D3 Komputer
    • Kode jabatan: 002
    • Jumlah yang dibutuhkan: 2 pegawai
B. Persyaratan Pelamar:
  • Persyaratan Umum: 
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Tidak  pernah  dihukum  penjara berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  memiliki  kekuatan  hukum tetap
    3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri, dan anggota atau pengurus Partai Politik
    4. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan
    5. Sehat jasmani dan rohani
    6. Bersedia bekerja dengan sistem shift
    7. Bersedia bekerja dalam deadline/target waktu
    8. Bersedia  bekerja  dalam perjanjian kontrak  langsung  dengan  Mahkamah  Konstitusi  untuk  masa  3 bulan kontrak
    9. Mempunyai NPWP Pribadi.
  • Persyaratan Khusus:
    1. Mempunyai keahlian mengetik dengan cepat minimal 350 karakter/menit (untuk jabatan Transkriptor)
    2. Menguasai Hardware/Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad) untuk jabatan Perekam
    3. Khusus  untuk  pelamar yang  masih berstatus  Mahasiswa harus memberikan  keterangan  sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang

C. Pengajuan Lamaran: 
  1. Lamaran  harus  ditulis  tangan  sendiri  dengan  tinta  hitam,  yang  ditujukan  kepada Kepala Biro  Humas  dan Protokol Mahkamah Konstitusi, P.O. BOX 999 Jakarta – 10000
  2. Surat lamaran  harus menyebutkan nama jabatan  yang  dikehendaki dan  menuliskan  kode  jabatan  pada sebelah kiri atas amplop
  3. Surat  lamaran  dikirim  mulai  tanggal 1  Oktober 2015 dan  paling  lambat  diterima  tanggal 16  Oktober 2015 (Cap Pos), dengan dilampiri:
      • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
      • Daftar Riwayat Hidup
      • Foto kopi KTP/SIM
      • Foto kopi Izajah pendidikan terakhir
      • Surat  Keterangan  sebagai  Mahasiswa dari pejabat  yang  berwenang (untuk  pelamar  yang  masih berstatus Mahasiswa)

D. Pelaksanaan Tes:

1. Tahapan Tes
    • Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
      1. Seleksi Administrasi
      2. Tes mengetik cepat untuk jabatan Transkriptor
      3. Tes Kompetensi Khusus Bidang Komputer untuk jabatan Perekam
      4. Tes Wawancara
    • Pada  tiap tahapan  tes  diterapkan sistem  gugur. Apabila  peserta  tidak  mampu  memenuhi standar minimum yang  telah  ditetapkan,  maka  peserta  yang  bersangkutan  tidak  diperkenankan  mengikuti tahapan tes selanjutnya.
2. Lokasi Tes
    • Tes Kompetensi Bidang dan Wawancara diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi
3. Bagi  pelamar  yang  memenuhi  persyaratan  administrasi  akan  diumumkan  melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2015

E. Lain-lain:
  • Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan di diskualifikasi
  • Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti  seleksi tahap berikutnya
  • Pelaksanaan  seleksi  berikutnya  akan  diumumkan  lebih  lanjut  melalui website Mahkamah  Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id
  • Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016
  • Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat

Sumber lowongan : http://goo.gl/lDNtsd


Sekilas Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau disingkat MKRI merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan-kewenangan yang telah diatur dalam UUD 45 dan UU Mahkamah Konstitusi terhadap putusan peradilan tingkat pertama dan terakhir.

MKRI mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban yaitu:


Kewenangan MKRI:
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban MKRI:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
    • Penghianatan terhadap negara
    • Korupsi
    • Penyuapan
    • Tindak pidana lainnya
2. Atau perbuatan tercela, dan/atau
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

VISI
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

MISI
  • Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
  • Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi